728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 19 Februari 2018

    Berita Harian - BNNP Ringkus Pengedar 214 Bal Ganja

    Berita Harian - BNNP Ringkus Pengedar 214 Bal Ganja

    BNNP Ringkus Pengedar 214 Bal Ganja


    Berita Harian Medan – BNNP Provinsi Sumatera Utara dan Resmob Den B Tebingtinggi meringkus dua sindikat pengedar narkotika jenis ganja antar provinsi.

    Tersangka berinisial AB (35) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ditembak petugas di lengan kanannya karena melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau.

    Sedangkan seorang tersangka lagi, AR (31) warga Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren diringkus tanpa adanya perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti 214 Kg ganja dari para tersangka.

    “Minggu (11/2/2018) sekira pukul 02.00 WIB, saya bersama Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNK Tebingtinggi dan dibackup Resmob Den B Tebingtinggi, menindaklanjuti informasi tersebut di Jalan AMD Kelurahan Bulihan.

    Tiba-tiba, mobil Inova warna hitam BK 1734 DC melintas dengan kecepatan tinggi, dimana mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya didampingi Koordinator Resmob Detasemen B Tebingtinggi Ipda Daniel Damanik.

    Saat dilakukan penghadangan sambungnya, mobil yang berpenumpang 2 orang itu berupaya melarikan diri sehingga Resmob Den B harus melakukan tindakan tegas dengan menembaki mobil tersebut hingga masuk ke dalam parit.

    Saat hendak dilakukan penangkapan, AB melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas menembak lengan kanan tersangka sehingga pisau yang digunakannya terjatuh.

    “Kedua orang tersangka selanjutnya diringkus. Dari dalam mobil turut disita 7 karung goni yang berisi 214 Kg ganja kering. Selain itu 2 HP dan pisau milik tersangka juga diamankan. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di boyong ke Kantor BNNP Sumut untuk  menjalani pemeriksaan intensif,” ucapnya.

    Dari hasil interogasi terhadap tersangka, jaringan ini dikendalikan oleh AS yang berstatus Napi di Lapas Provinsi NAD. Sedangkan pengendali di lapangan berinisial U (DPO).

    “Tersangka dikenakan Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (berita harian)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berita Harian - BNNP Ringkus Pengedar 214 Bal Ganja Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top