HIMMAH Minta Sengketa Lahan Register 40 Dituntaskan
Berita Harian Medan - Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) menggelar Rapat Kerja Nasional I tahun 2018 yang digelar pada 9-11 Februari 2018, di Hotel Garuda Plaza, Medan. Bahkan, masalah Register 40 itu masuk ke dalam salah satu rekomendasi utama.
Sejak bertahun-tahun yang lalu hingga saat ini, masalah sengketa lahan seluas 178.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara atau yang disebut sebagai Register 40 tak kunjung terselesaikan
Publik dibuat bingung atas masalah tersebut. Pasalnya, banyak pihak seolah tarik-menarik atas status Register 40. Ada pihak-pihak yang ngotot menyebutkan Register 40 bukan merupakan kawasan hutan negara tetap.
Namun ada juga yang menyebutkan, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan negara tetap.
Potensi Register 40 dapat menjadi modal untuk pembangunan Sumatera Utara agar lebih baik lagi,” kata Ketua Umum PP HIMMAH, Aminullah Siagian.
Aminullah menjelaskan bahwa Rakernas I PP Himmah juga telah diketahui oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
“Hasil rekomendasi Rakernas I PP HIMMAH ini akan kita serahkan langsung ke Kapolri Pak Tito dan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Berita Harian Medan : Sihar Sitorus Siapkan Program Sumut Pintar Menuju Sumut Hebat
Oleh karena itu, PP HIMMAH menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil langkah tegas terhadap sengketa Register 40.
Untuk diketahui, terdapat salah banyak perusahaan yang nekat beroperasi di Register 40, salah satunya adalah perusahaan sawit PT Torganda.
Almarhum DL Sitorus sebagai bos perusahaan sawit PT Torganda pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2017 dan jadi tahanan kota karena nekat terus beroperasi di Register 40.
DL Sitorus juga telah divonis bersalah sejak 2007 sampai putusan kasasi Mahkamah Agung No 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. Kemudian, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tertanggal 16 Juni 2008. DL Sitorus terhukum penjara delapan tahun, dan denda Rp5 miliar. (*)
0 komentar:
Posting Komentar