728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 13 Februari 2018

    Berita Harian Medan - Batasan Dana Kampanye Pilgubsu Ditetapkan KPU Sebesar Rp83,2 M

    Berita Harian Medan - Batasan Dana Kampanye Pilgubsu Ditetapkan KPU Sebesar Rp83,2 M

    Batasan Dana Kampanye Pilgubsu Ditetapkan KPU Sebesar Rp83,2 M

    Berita Harian Medan – KPU Sumut telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

    Pengeluaran dana kampanye Pilgubsu itu sebesar Rp 83.291.659.812 (Rp 83,2 miliar). Batasan pengeluaran dana kampanye ini disepakati oleh pasangan calon/tim kampanye bersama KPU Sumut.

    “Mereka harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye sebelum kampanye,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Selasa (13/2).

    Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2018, kampanye dimulai pada 15 Februari 2018. Maka rekening itu nantinya akan ada laporan awal.

    “(Di dalamnya) berisi saldo awal berapa, sumbernya dari mana. Nanti ada tertera di sana. Di akhir masa kampanye ada laporan pengeluaran dana kampanye,” ujar Benget.


    Ia melanjutkan, nantinya tim audit yang ditunjuk akan mengecek pengeluaran dana kampanye tersebut. Benget menyebut, batasan pengeluaran dana kampanye Rp 83,2 miliar itu adalah maksimal.

    “Sementara itu, batasan maksimal sumbangan dari donatur perorangan Rp 75 juta. Sedangkan yang badan hukum sumbangan maksimal Rp 750 juta,” jelas Benget.

    Lebih lanjut, kata dia, penyumbang itu harus jelas identitasnya. Pemasukan dan pengeluaran dana kampanye itu nantinya akan diperiksa.

    “Batasan pengeluaran dana kampanye ini berlaku untuk Paslon yang sudah kita tetapkan kemarin,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, KPU Sumut telah menetapkan Paslon Pilgubsu 2018, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.(admin)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berita Harian Medan - Batasan Dana Kampanye Pilgubsu Ditetapkan KPU Sebesar Rp83,2 M Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top